Pengumuman Proposal PKM 2011 yang Didanai Dikti KLIK DISINI

Open Recruitment Session#1 BSO Pers Science Journalists 2011

Kapan lagi punya pengalaman menjadi wartawan kampus??
Dan jangan lupa sertakan nama lengkap dan jurusan/program studi kamu beserta motivasi kamu pengin gabung..

Ayo Berikan Suaramu Untuk Komodo di new7wonders.com

Taman Nasional Komodo memiliki luas 1.817 kilometer persegi dengan luas kepulauan lebih dari 603 kilometer persegi dan luas taman laut sekitar 1.214 kilometer persegi. Taman Nasional Komodo juga dinyatakan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada 1991.

Hasil Rapat Senat FMIPA Pemilihan Calon Dekan Fakultas MIPA

Dari hasil pemilihan tersebut, Senat Fakultas MIPA menetapkan dan merekomendasikan Calon Dekan terpilih yang memperoleh suara terbanyak yaitu Dr. Muhammad Nur, DEA diusulkan ke Rektor Universitas Diponegoro sebagai Dekan Fakultas MIPA periode 2011-2015.

Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2011

“Karena kau menulis, suaramu takkan padam di telan angin. Akan abadi sampai jauh, jauh di kemudian hari” (Pramoedya Ananta Toer)

Apa hal yang paling kamu harapkan di FMIPA UNDIP?

Jumat, 11 Februari 2011

Sedikit Menilik Ke Belakang, Hari Pers Nasional 9 Februari


9 Februari, Hari Pers Nasional
Banyak terjadi perdebatan kapan pers itu terbentuk, yang jelas sebelum ada proklamasi kemerdekaan, pers sudah lahir. Namun, seperti yang kita tahu tanggal tersebut di sebagai tanggal lahirnya pers di Indonesia. 9 februari 2011 adalah tanggal dimana diperingatinya hari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tepatnya. Kenapa PWI? karena tanggal 9 Februari tersebut merupakan tanggal terbentuknya organisasi resmi wartawan Indonesia.

Sebelum membahas sejarah perkembangan pers, kita telaah dulu perbedaan pers sama jurnalistik. Kalau Pers itu kerjanya lebih berhubungan dengan media, sedangkan jurnalistik lebih kearah proses kegiatannya. Jadi pers jurnalistik yaitu kegiatan mencari, menggali dan mengumpulkan berita yang disampaikan melalui majalah atau surat kabar, tabloid, untuk masyarakat dalam waktu secepat-cepatnya.

Sejarah perkembangan pers di Indonesia
Setelah ditelususri aktivitas jurnalistik Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Abad 18 th 1744 sudah ada sebuah surat kabar yang bernama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan penguaaan orang-orang Belanda sampai dengan abad 19 dimana pers jurnalistik juga masih dikuasai oleh pihak Belanda.

Surat kabar pertama yang dikelola oleh kaum pribumi dimulai pada 1854 yang dikenal dengan majalah Bianglala, disusul oleh Bromartani pada 1885, kedua di Weltevreden, dan pada tahun 1856 terbit Soerat Kabar bahasa Melayu di Surabaya. Sedangkan perkembangan pers jurnalistik sendiri dimulai pada abad 20 dengan adanya surat Kabar Medan Prijaji yang dikelola oleh Tirto Hadisuryo alias Raden Mas Djikomono. Awalnya pada tahun 1907 diterbitkan mingguan, setelah tahun 1910 sudah diterbitkan sebagai surat kabar harian. Usai proklamasi kemerdekaan banyak bermunculan berbagai surat kabar baru.

Pers memiliki peran yang amat penting bagi perkembangan bangsa ini, sudah dibuktikan bahwa keberadaannya jauh sebelum bangsa ini merdeka. Melalui pers rakyat mampu menyampai aspirasi, dan berita-berita yang sifatnya regional maupun universal disampaikan, kita bisa melek terhadap isu-isu yang sedang berkembang mulai dari isu provokasi dan propaganda. Itu baru secuil fungsi pers yang disebutkan, selain memberikan informasi pers jurnalistik bisa sebagai edukasi, koreksi,rekreasi, maupun mediasi.

Independen Kerja
Sepenggal sejarah perkembangan pers Jurnalistik di Indonesia semoga bisa memotivasi kita buat menjadi seorang jurnalis, dan memiliki semangat yang tinggi untuk memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap bangsa kita bangsa Indonesia. Setelah mengetahui sejarah perkembangan pers di masa lampau yang diperjuangka oleh kaum terdahulu, sekaranglah saatnya kita berkarya. Yang pastinya dalam dunia pers jurnalistik dituntut untuk seProfesionalis mungkin dalam artian tetap menjaga ke Independenan kerja (tidak memihak).

“Karena kau menulis, suaramu takkan padam di telan angin. Akan abadi sampai jauh, jauh di kemudian hari” (Pramoedya Ananta Toer)

Oleh: Heti Ergiana (Pimpinan HRD BSO Pers Science Journalists)

Kamis, 10 Februari 2011

Ikan Berkepala Buaya dan Bersisik Ular Menggemparkan Warga Tegal


Seekor ikan berkepala buaya serta bersisik ular ditemukan di Jalan Bali, Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/2). Anehnya lagi ikan mempunyai empat sirip dan tiga ekor.

Ikan aneh ini ditangkap Atmo dan Tarjo yang sehari-harinya mencari ikan di dermaga dog perbaikan kapal. Atmo dan Tarjo sedang mencari ikan dengan menggunakan jala.

Tiba-tiba muncul ikan yang tubuhnya mirip ikan lele mendekati jaring. Saat disorot lampu, ikan itu seakan-akan minta ditangkap. Saat didekati, ikan juga tidak menjauh tapi malah mendekati.

Ikan lalu ditangkap dan dibawa pulang. Setelah diteliti, selain berkepala mirip buaya, ikan itu ternyata mempunyai empat sirip dan berekor tiga.

Temuan ikan aneh ini lalu menyebar. Warga berdatangan ke rumah Atmo untuk melihat keanehan ikan itu. Kini ikan berkepala buaya dan bersisik ular itu dipelihara di dalam kolam kecil depan rumah.

sumber: berita.liputan6.com
gambar: suaramerdeka.com

Rabu, 09 Februari 2011

Pengumuman Proposal PKM Yang Didanai Dikti 2011


SCIENCE JOURNALISTS, sjpers.blogspot.com - Untuk mengetahui apakah proposal PKM kelompok kamu diterima atau tidak dapat dicek saja ke situs dikti. Silakan lansung ke Link ini: http://dikti.kemdiknas.go.id/files/dp2m/kpm/Untuk%20Pengumuman%202011_PKM%204%20Bidang.pdf. Jika di daftar tersebut ada propsal PKM dengan ketua kelompok tercantum disitu artinya proposal PKM kamu didanai. Selamat ya!

Langkah-Langkah:
1. Langsung download filenya: KLIK DISINI
2. Setelah dibuka file pdf tersebut cari nama ketua kelompok kamu.
3. Tekan pada keyboard: ctrl+F (search)
4. Masukkan nama ketua kelompok kamu, lalu enter.
5. Jika hasil pencarian berhasil maka selamat artinya proposal PKM kamu didanai. Congratulation!

Selamat bagi para mahasiswa Fakultas MIPA yang didanai proposal PKM yang diajukan pada 2011 ini.

Senin, 07 Februari 2011

Pulau Komodo Terancam Gagal Jadi Keajaiban Dunia


INILAH.COM - Yayasan New7Wonder mengumumkan penundaan Komodo sebagai finalis kampanye Tujuh Keajaiban Alam di Dunia hingga 7 Februari. Hal ini disebabkan masalah hukum.

Selain komitmen, keputusan itu diambil karena pernyataan resmi dan kontrak kerjasama dengan pihak terkait tidak ditepati. Penangguhan ini berarti semua suara atau vote untuk Komodo selama masa kampanye 7 Keajaiban Alam di Dunia takkan diperhitungkan.

Berdasarkan keterangan di situs resmi, diskusi antarpihak terkait masih dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah secara positif.

Yayasan New7Wonder menegaskan bahwa jika pemerintah dan konsorsium swasta menghormati komitmen dan kesepakatannya maka Komodo tidak akan ditangguhkan. Di indonesia, panitia yang mengurus Komodo sebagai finalis 7 Keajaiban Alam di Dunia adalah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan?

Caranya antara lain bergabung di halaman Facebook ‘Save Komodo’ dan ajak berbagai teman sebanyak mungkin. Amati blog ‘Save Komodo’ untuk cari tahu mengapa masalah ini terjadi dan cara menolong Komodo. Masyarakat juga bisa memanfaatkan Twitter untuk menyelamatkan Komodo.

Taman Nasional Komodo terletak di antara Pulau Sumbawa dan Pulau Flores di Kepulauan Sunda Kecil, Indonesia. Taman nasional ini terletak di kawasan Wallacea di mana terbentuk dari pertemuan benua Australia dan Asia. Kawasan ini terdiri dari deretan unik pegunungan dan surga burung serta spesies habitat laut.

Taman Nasional Komodo memiliki luas 1.817 kilometer persegi dengan luas kepulauan lebih dari 603 kilometer persegi dan luas taman laut sekitar 1.214 kilometer persegi. Taman Nasional Komodo juga dinyatakan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada 1991.

Taman Nasional Komodo tidak hanya satu-satunya tempat satwa kadal tertua yang masih hidup di dunia yaitu Komodo tetapi juga ratusan biota laut seperti ikan dan bunga karang yang masih terjaga keasliannya.

Komodo bukanlah kadal biasa. Dengan tubuh rata-rata sepanjang 3 meter dan berat sekitar 70-160 kilogram, komodo mampu mencium bau hingga 11 kilometer serta dapat pula memanjat pohon.

Komodo memang hewan sangat unik. Air liurnya tidak hanya mematikan karena mengandung bakteri yang menyebabkan keracunan, tetapi juga menjadi alat bantu penciuman dengan mendeteksi arah angin. Oleh karena itu, komodo dapat mendeteksi mangsa dari jarak yang jauh, ujarnya lagi.

Meskipun bertubuh pendek, komodo mampu berlari hingga kecepatan 18 km/jam dan berenang setidaknya 500 meter. Hingga saat ini, jumlah komodo di taman nasional tersebut sekitar 2.500 ekor.

Pesan Untuk Kawan-Kawan Mipa:
Ayo kita berbondong-bondong untuk memberikan suara (vote) kepada "Komodo" pada situs new7wonder: http://www.new7wonders.com/.

Tahukah Anda Akreditasi Fisika Undip Kadaluarsa!

SCIENCE JOURNALISTS, sjpers.blogspot.com - Ternyata dari 7 jurusan/program studi di fakultas Mipa Undip ada salah satu yang telah kadaluarsa yaitu program studi Fisika. Bisa diketahui dari situs resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Seperti yang telah diketahui bahwa BAN-PT merupakan satu-satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini oleh Kementerian Pendidikan Nasional). Dan pemerintahpun menargetkan bahwa tahun 2012 semua Perguruan Tinggi di Indonesia harus berstatus terakreditasi. Jika tidak maka terancam tidak boleh mengeluarkan ijazah. Alias program studi yang belum terakreditasi tersebut ilegal.

Di situs BAN-PT menunjukkan masih banyak ribuan program studi perguruan tinggi di Indonesia yang telah kadaluwarsa. Bahkan PTN ternama seperti UI, UGM, IPB, dan juga termasuk UNDIP. Silakan dapat diakses di http://ban-pt.depdiknas.go.id/. Untuk mengetahui status akreditasi Universitas Diponegoro silakan memasukkan kata kunci Universitas Diponegoro untuk perguruan tinggi pada direktori http://ban-pt.depdiknas.go.id/direktori.php.

Semoga Undip dengan beberapa program studi yang telah kadaluwarsa akreditasinya segera mereakreditasi, termasuk fakultas Mipa yang memiliki satu buah program studi yang telah kadaluwarsa yaitu Fisika. Bahkan harapan kita semua bahwa akreditasi di Mipa mengalami peningkatan menjadi A, karena kita tahu bahwa semua program studi di Mipa masih berakreditasi B.
Karena dengan membaiknya akreditasi tentunya membuat kepercayaan masyarakat menjadi meningkat.

Jumat, 04 Februari 2011

Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1: Independen, Akurat, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk

:: KODE ETIK JURNALISTIK:

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

sumber: wikipedia.com

Rabu, 02 Februari 2011

Info Penting Penerimaan Mahasiswa Baru Undip 2011


Jalur-jalur Seleksi Masuk Universitas Diponegoro Tahun 2011:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 66 tahun 2010 dan Peraturan Mendiknas no. 34 tahun 2010 tentang pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) pada perguruan tinggi, maka untuk proses penerimaan mahasiswa baru program S1 Undip tahun 2011 akan diatur melalui seleksi secara nasional dan seleksi secara lokal / mandiri.

Jalur-jalur seleksi masuk ke Universitas Diponegoro program Strata 1 (S1) untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut:
a. Seleksi Secara Lokal / Mandiri
1. Jalur PSSB (Program Seleksi Siswa Berpotensi) Kemitraan program Strata 1. Program Seleksi Siswa Berpotensi (PSSB) Kemitraan adalah salah satu seleksi masuk mahasiswa ke Universitas Diponegoro tanpa ujian tertulis. Selain melalui SNMPTN Jalur Undangan, PSSB Kemitraan ini akan tetap diselenggarakan namun waktunya setelah SNMPTN. PSSB S1 Kemitraan Undip adalah program seleksi calon mahasiswa baru yang dilaksanakan mendasarkan minat, potensi akademik, dan potensi kerjasama untuk pengembangan UNDIP dalam bentuk partisipasi sumbangan. Minat dan potensi akademik dari calon mahasiswa dalam seleksi PSSB-Kemitraan ini dilihat dari reputasi akademik calon mahasiswa selama menempuh pendidikan di SMA yang ditunjukkan oleh nilai rapor dan penghargaan lain yang diperoleh karena capaian prestasi tertentu. Minat calon mahasiswa untuk memasuki salah satu program studi tertentu di UNDIP juga akan dipertimbangkan dengan daya tampung dan tingkat persaingan diantara pelamar. Pertimbangan potensi kerjasama terutama akan difokuskan pada kesediaan lembaga donor/sponsor atau orang tua calon mahasiswa dalam berpartisipasi untuk memberikan sumbangan pengembangan bagi UNDIP. Dengan demikian, PSSB KEMITRAAN ini merupakan proses seleksi mahasiswa baru yang mendasarkan pada 2 aspek, yaitu aspek potensi akademik dan minat calon mahasiswa, dan aspek partisipasi dalam pengembangan universitas.
2. Jalur UM (Ujian Mandiri) adalah jalur seleksi mandiri melalui tes tertulis untuk mengikuti program pendidikan S1 di undip. Pendaftaran akan dimulai 2 Mei - 24 Juni. Informasi lengkap bisa diakses di : http://um.undip.ac.id

b. Seleksi Secara Nasional
1. SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) Jalur Undangan Berdasarkan Penjaringan Prestasi Akademik. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 1 Febuari - 12 Maret 2011. Pendaftaran dan informasi bisa diakses di web : www.snmptn.ac.id
2. SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) jalur ujian tertulis dan / atau keterampilan. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 2 - 24 Mei 2011. Pendaftaran dan informasi bisa diakses www.snmptn.ac.id.
3. Jalur Beasiswa Bidik Misi. Penjelasan mekanisme pendaftaran secara lengkap bisa di akses di http://bidikmisi.dikti.go.id/portal. Tahun 2011 Undip memiliki kuota 225 orang mahasiswa yang akan menerima beasiswa Bidik Misi

Untuk seleksi masuk ke program Diploma III (D3) Undip tahun 2011 semuanya dilakukan secara lokal / mandiri dengan melalui jalur-jalur seleksi sebagai berikut:
1. Jalur PSSB (Program Seleksi Siswa Berpotensi) Akademik untuk program Diploma III. Seleksi ini telah dibuka mulai 3 Januari 2011 sampai dengan 28 Februari 2011 secara online. Keterangan lengkap bisa dibaca di menu PSSB D3 di web site ini.
2. Jalur UM D-III (Ujian Mandiri Diploma III) adalah jalur seleksi melalui tes tertulis untuk masuk ke program diploma III Undip. Pendaftaran akan dibuka sekitar bulan Juli-Agustus 2011. Pendaftaran akan dilakukan secara online di web site : http://um.undip.ac.id

Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 66 tahun 2010 dan Peraturan Mendiknas no. 34 tahun 2010 tentang pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi, maka untuk proses penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi Ujian Mandiri program S1 Undip akan dilaksanakan setelah seleksi tertulis nasional atau SNMPTN (Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri). Sehingga untuk jadwal kegiatan akan ditentukan lagi kemudian dalam web site ini.

Silakan Kunjungi: http://um.undip.ac.id

Selasa, 01 Februari 2011

Ijazah Ilmu Komputer Undip Tak Laku di Bursa Kerja


Suaramerdeka.com-Surat ini saya tujukan kepada rektor Universitas Diponegoro (Undip) dan dekan FMIPA serta Forum Rektor Indonesia. Nama saya Ayu Paramita Arifin Putri, alumni program studi ilmu komputer Undip angkatan 2004 dengan NIM J2F004261, lulus 15 September 2009.

Melalui surat ini saya ingin menyampaikan bahwa ijazah ilmu komputer yang saya miliki ternyata tidak bisa dijadikan syarat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, dan beberapa departemen di Indonesia yang hanya menerima formasi teknik informatika.

Hal ini disayangkan, bukankah dari awal kuliah kami dijelaskan bahwa program studi yang kami pilih yaitu ilmu komputer sama dengan teknik informatika (Mengacu SK Dirjen Dikti No 163 Tahun 2007 tanggal 29 November 2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi), serta untuk sekarang ini program studi ilmu komputer sudah berganti nama menjadi program studi teknik informatika (mengacu SK Rektor No 2258/D/T/K-N/2010 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perpanjangan Izin Program Studi Teknik Informatika) .

Kami para lulusan ilmu komputer dengan kompetensi yang sama dengan para lulusan teknik informatika tidak mendapat kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti seleksi CPNS, dikarenakan nama program studi ilmu komputer dianggap tidak sama dengan teknik informatika.

Kesan yang ditimbulkan adalah karena nama program studi ilmu komputer itu tidak laku di bursa lowongan pekerjaan CPNS dan BUMN (walaupun ada beberapa BUMN yang membuka formasi Ilmu Komputer). Lebih menyedihkan lagi, saudara kami program studi sistem informasi sudah memiliki kesempatan yang sama dengan Teknik Informatika dalam formasi penerimaan CPNS.

Melihat fakta di lapangan seperti ini, solusi apakah yang bisa diberikan oleh pihak Universitas Diponegoro bahwa ijazah ilmu komputer yang sudah diterbitkan ternyata tidak laku sesuai dengan kebutuhan pasar mengenai kebutuhan tenaga kerja CPNS dan BUMN ?

Kasus yang saya alami dan teman-teman ilmu komputer di seluruh Indonesia, pernah ditanggapi pihak Fakultas MIPA Undip dengan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa kami adalah lulusan ilmu komputer setara dengan teknik informatika, tetapi ternyata surat keterangan ini tidak berguna, dan lagi-lagi kami tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan BUMN. Sedih dan kecewa, kami merasa seperti dibohongi, ternyata ijazah kami tidak laku untuk seleksi CPNS dan BUMN.

Selama ini saya kuliah dengan biaya mahal, menguras cukup banyak pikiran, waktu, dan tenaga serta berasal dari perguruan tinggi negeri yang ternama, tetapi tidak bisa untuk bersaing mengikuti seleksi CPNS dan BUMN hanya karena nama program studi ilmu komputer yang tertulis di ijazah tidak dikenal di pasar kerja.

Untuk itu saya sangat memohon bantuan kepada rektor Universitas Diponegoro untuk memberikan solusi yang terbaik bagi kami alumni-alumni yang sudah telanjur menggunakan nama program studi ilmu komputer di ijazah dan adik-adik kami yang masih menempuh studi di bangku kuliah untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami semua dalam bersaing memperoleh kesempatan kerja.

Ayu Paramita A.P
Jl Taman Mugas Timur 04
RT 08/04 Mugasari, Semarang Selatan
081802491190